Scroll Untuk Baca Artikel
iklan
ArtikelPolitik

Jelang Pilkada Kabupaten Tangerang Ramai Politik “Character Assassination”

53
×

Jelang Pilkada Kabupaten Tangerang Ramai Politik “Character Assassination”

Sebarkan artikel ini

KAB.TANGERANG, ceklisdua.com – Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Tangerang, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebut sebagai Bakal Calon Bupati menjelang perhelatan Pilkada pada Nopember 2024 mendatang

Menurut keterangan Taslim Wirawan selaku Aktivis Kabupaten Tangerang yang juga Ketua Umum LSM SEROJA Indonesia menjelaskan, Jika banyaknya APK berupa baliho atau spanduk ASN aktif yang terindikasi menjurus kepada dugaan politik praktis, “Itu sah – sah saja,” tegasnya (24/04/2024)

Advertisement
iklan
Scrol kebawah untuk melihat konten

Taslim mengatakan, secara regulasi, tidak ada pelanggaran dalam pemasangan APK yang dilakukan ASN aktif tersebut. Artinya ASN/PNS yang bersangkutan, harus mengundurkan diri jika telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah atau sudah mendaftarkan diri,” jelasnya.

“Bukan sejak kapan yang bersangkutan mendaftar sebagai Calon, atau sejak memasang baliho,” katanya Awak Media

Taslim Wirawan menegaskan, aturan itu berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 56 ditegasan, “Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden, Gubernur, Bupati, Walikota wajib mengundurkan diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.”

Lebih jauh Taslim Wirawan juga menjelaskan, tata cara pengunduran diri ASN Eselon IIb itu nantinya akan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan langsung diproses. Sedangkan untuk Eselon IIa, khususnya di Pemkab Tangerang, permohonan pengunduran diri ditujukan langsung ke Bupati atau Penjabat (Pj) Bupati,” ungkapnya

Kemudian, Bupati atau Pj Bupati akan mengirimkan suratnya untuk diproses di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Memang untuk Eselon IIa di Kabupaten Tangerang hanya pak Sekda (Moch Maeysal Rasyid) doang !!! Kenapa soal Asda 1 Provinsi Banten Komarudin yang juga ikut meramaikan bursa Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang priode 2024 – 2029, tak pernah di Usik atau dibahas.

“Ini lucu sekali, atau memang ada Human Syndrom atau rasa ketakutan,, pihak sebelah,” ujarnya kesal

Perlu diketahui bersama mantan Pj Bupati Tangerang tahun 2018 lalu bahkan telah mengambil formulir pada Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB), walau Komarudin hanya mengutus salah satu staf honorer Kantor Cabang Dinas ( KCD) Kabupaten Tangerang untuk hal itu,” jelasnya.

ASN yang menjabat Asda 1 Provinsi Banten Komarudin, secara aturan, juga telah mengambil formulir pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Tangerang, tapi apakah beliau kemarin – kemarin atau saat ini juga telah menyatakan pengunduran dirinya,, “Tidak kan, ? Jadi jangan asal ngomong saja, baca aturan mainnya,” jelas Taslim Wirawan

“Sampai saat ini belum ada ASN yang mengajukan pengunduran diri berkaitan niatnya mencalonkan diri sebagai Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada nanti.

“Karena di peraturan KPU tentang Pilkada 2024, penetapan pasangan Calon dijadwalkan pada 22 September 2024, jadi kalaupun ada yang mengundurkan diri kemungkinan di tanggal tersebut,” pungkasnya

(Ariyanto)