Scroll Untuk Baca Artikel
iklan
ArtikelHukum

Rugikan Korban, Mr Wu Yuqiang Direktur PT. Wan Bao Long Steel Terancam Pidana Berlapis

82
×

Rugikan Korban, Mr Wu Yuqiang Direktur PT. Wan Bao Long Steel Terancam Pidana Berlapis

Sebarkan artikel ini

Jakarta, ceklisdua.com – Pengacara Juristo, SH, MH sekaligus pendiri Presisi One Law Firm mensomasi Direktur PT. Wan Bao Long Steel, Mr. Wu Yuqiang lantaran belum melakukan pembayaran atas 82.013,3 kg besi scrap yang dipesan dari Handoko Hartono, kliennya.

Mr. Wu Yuqiang yang berkewarganegaraan China itu patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Advertisement
iklan
Scrol kebawah untuk melihat konten

“Klien kami minta bayaran, tapi oleh pihak perusahaan dikatakan sudah dibayar kepada seseorang yang bernama iwan alias karyawan Mr. Liu, sambil menunjukan slide CCTV. Lah, kok, CCTV dijadikan bukti pembayaran, ya mana bisa dong? Jumlah pembayaran uang yg diserahkan pada CCTV alibi PT. Wan Bao Long Steel pun hanya uang 150juta saja,” ujar Juristo kepada awak media, Senin (11/3/2024) di Jakarta.

Juristo menenggarai hal ini sebagai modus bahwa PT. Wan Bao Long Steel telah melakukan modus praktek curang, yang dengan sengaja seolah sudah melakukan pembayaran melalui perantara ataupun orang lain atau pihak lain untuk memanipulasi keadaan.

Disampaikan Juristo, ihwal persoalan yang menimpa Handoko Hartono, kliennya itu terjadi pada akhir tahun 2023. “Handoko Hartono mendapat tawaran dari seseorang bernama Mr. Liu dan berani beli besi scrap dengan harga tinggi di atas harga pasar,” ujarnya.

“Awalnya tidak ada masalah, namun pada pengiriman berikutnya dan dalam jumlah yang 4 kali lebih banyak, disitulah mulai terjadi kecurangan. Pesanan yang diantar klien kami tidak dibayar,” sambungnya dan menduga Mr. Liu adalah ‘orang dalam’ perusahaan.

Aksi tipu-tipu yang diduga melibatkan ‘orang dalam’ perusahaan itu, lanjut Juristo sebelumnya telah dinegosiasikan kepada H. Asep Kurnia, perwakilan PT. Wan Bao Long Steel untuk membicarakan dan membahas permasalahan ini. Namun kedua pihak tak ada kata sepakat.

Akibat dari aksi tipu-tipu yang dialaminya, Handoko Hartono mengalami kerugian sebesar Rp557.688.400. “Klien kami banyak menanggung kerugian, yang jika dihitung nilainya sudah mencapai Rp1.207.688.400,” terang Juristo.

Jumlah sebesar itu, kata Juristo, dihitung jumlah uang kerugian karena tidak dibayarkannya barang berupa besi scrap yang telah dikirim ke PT. Wan Bao Long Steel dalam selama tiga bulan. Ditambah lagi biaya tambahan lainnya untuk menagih bolak balik dan biaya penunjukan kuasa hukum mengatasi permasalahan ini.

“Dengan demikian, jika dihitung secara keseluruhan maka kerugian klien kami mencapai Rp1.207.688.400 (satu miliar dua ratus tujuh

Juta enam ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah,” terang Juristo.

Buka Posko Layanan Telepon Pengaduan

Juristo yang namanya tengah naik daun, mengaku tidak segan-segan menjebloskan ke dalam penjara siapapun pihak yang terlibat dalam aksi tipu-tipu terhadap kliennya itu.

PT. Wan Bao Long Steel adalah perusahaan peleburan besi. Lokasinya terletak di Jl. Raya Bekasi, Waringinjaya, Kec. Kedungwaringin

Kabupaten Bekasi. Mr. Wu Yuqiang sebagai direkturnya. Ia berkewarganegaan China. Dan perusahaan ini adalah murni PMA.

Juristo menyebut dugaan tipu-tipu yang dialami Handoko Hartono, kliennya tidak bisa dibiarkan dan akan diselesaikan secara hukum, jika pihak perusahaan tidak mau menyelesaikan pembayaran.

Pasalnya, kata Juristo, persoalan ini merupakan bentuk kesewenangan dan kenakalan perusahan asing yang berada dan beroperasi di wilayah hukum Republik Indonesia.

PT. Wan Bao Long Steel dengan Mr. Wu Yuqiang sebagai direkturnya dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum dan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagaimana kewajiban pembeli yaitu, pembayaran harga jual sesuai perjanjian, menerima dan membayar barang serta memberikan bukti transaksi selain prinsip-prinsip umum yang lain seperti itikad baik, kebebasan berkontrak dan prinsip kehati-hatian.

“Bukan itu saja, perbuatan perusahaan asing yang telah menerima barang kiriman klien kami berupa besi scrap tanpa adanya pembayaran dapat diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” paparnya.

Di balik kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya, Juristo mensinyalir terjadi pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Mr. Wu Yuqiang selaku direktur PT. Wan Bao Long Steel dan jajaran management intinya semuanya memakai TKA warga negara Republik Rakyat China .

“Patut diduga telah terjadi pelanggaran Izin tinggal yang dilakukan oleh Mr. Wu Yuqiang selain adanya dugaan tindak pidana penipuan dan pidana penggelapan,” tegas Juristo.

Sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Juristo menyebutkan, Mr. Wu Yuqiang bisa diancam pasal berlapis. Yakni Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 75 ayat 1 Undang-undang RI Nomor: 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pasal 378 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan PIDANA PENJARA PALING LAMA 4 (EMPAT) TAHUN.

Adapun Pasal 372 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan PIDANA PENJARA PALING LAMA 4 (EMPAT) TAHUN.

Sedangkan Pasal 75 ayat 1 Undang-undang RI Nomor: 6 Tahun 2011

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Dari alasanya itu, Juristo mengancam akan menindak lanjuti laporan secara serius kepada Kepolisian Republik Indonesia, membuat Dumas ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM RI terkait perilaku orang asing/TKA yang menjalankan dan mengelola PT. Wan Bao Long Steel.

PT. Wan Bao Long Steel juga terancam dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atas dugaan tindak pidana pelanggaran/penggelapan pajak, sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

“Kami akan terpaksa mengajukan gugatan pailit terhadap PT. Wan Bao Long Steel ke Pengadilan Niaga. Kami sudah memiliki 3 korban yang sama dan dengan skenario yg berulang sama dalam kasus itu, jadi sudah cukup kuat untuk mempailitkannya,” tegas Juristo.

Sebagai pengacara yang namanya tengah naik daun di Ibukota, Juristo merasa kasihan dengan para penjual besi scrap yang menjadi korban penipuan oleh pihak PT. Wan Bao Long Steel.

Juristo juga membuka layanan pengaduan gratis bagi para penjual besi scrap yang telah menjadi korban di nomor 0896 0747 7258 dengan menghubungi staff saya, sdr Adv. Saepudin, SH. “Banyak pedagang besi tua yang telah menjadi korban penipuan dan dirugikan, saya kasihan,” ujarnya.

Dalam somasinya, Juristo memberi waktu 3 x 24 jam kepada Mr. Wu Yuqiang untuk menyelesaikan permasalahannya. “Dengan itikad baik, kami tunggu 3 x 24 jam agar diselesaikan secepatnya,” tutup Juristo mengakhiri percakapan. (*/Red)