Scroll Untuk Baca Artikel
iklan
Hukum

Pihak Pelapor dan Terlapor Telah Berdamai, Polsek Teluknaga Belum juga mengabulkan pencabutan Laporan Polisi dari Pelapor 

54
×

Pihak Pelapor dan Terlapor Telah Berdamai, Polsek Teluknaga Belum juga mengabulkan pencabutan Laporan Polisi dari Pelapor 

Sebarkan artikel ini

Tangerang, – Remaja berinisial IH asal Kosambi di tahan polisi di polsek Teluknaga, atas laporan dari pihak keluarga korban. Sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/B/17/SPKT/Polsek Teluknaga/Polres Metro Tangerang Kota, tanggal 22 Januari 2024. Atas dugaan penganiyaan dan pengeroyokan tehadap korban yang berinisial RY, RB dan SY, kini sudah berdamai.

 

Advertisement
iklan
Scrol kebawah untuk melihat konten

Pada tanggal 10 Februari 2024 pihak keluarga terlapor dan keluarga pelapor mengadakan musyawarah perdamain dan pihak pelapor menyepakati untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat keterangan damai, yang mana isinya bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan menuangkan perjanjian damai sebagai berikut :

1). Berjanji tidak akan mengulangi lagi perselisiahan,

2). Berjanji tidak ada dendam diantara para pihak, dan

3). Sudah tidak ada tuntutan apapun dari para pihak serta mengganti kerugian yang timbul dari pihak korban.

 

Hal ini disampaikan oleh Abdul Wafir, S.H. selaku Penasihat Hukum (IH) kepada Media ini, bahwa pihak pelapor telah berdamai dan tidak akan memperpanjang permasalahan, serta pihak pelapor berharap agar urusan ini cepat selesai karena menggangu aktivitas keluarga pelapor.

 

“ya, kami sudah berdamai dengan terlapor dan telah sepakat tidak akan menuntut terlapor karena sudah beri’tikaf baik dan bertanggung jawab” kata Budiyono selaku keluarga si korban sekaligus yang melaporkan IH.

 

Pada saat pelapor ingin mencabut laporannya kepada pihak penyidik yang menangani kasus IH, pihaknya meminta untuk membuat surat pencabutan laporan polisi. Kemudian pihak pelapor membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi.

 

“Waktu itu saya datang ke polsek Teluknaga, berniat untuk mencabut laporan polisi karena saya ingin permasalahan ini cepat selesai, namun pihak penyidik menyuruh untuk membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi dan sudah saya buat, juga sudah saya berikan melalui kuasa hukumnya IH,” ungkap Budiyono.

 

Selain itu, Budiyono juga mengkonfirmasi kepada Abdul Wafir, S.H. selaku Penasihat Hukum (PH) terlapor yang berinisial IH tentang surat permohonan pencabutan laporan polisi yang dikirimkan ke Polsek Teluknaga.

 

“ Surat yang dimohonkan pelapor yang dititipkan ke saya, sudah diberikan ke bagian SPKT karena pada waktu itu penyidik sedang lepas piket tapi kata rekan saya yang menghubungi penyidik surat tersebut mengatakan bahwa surat keterangan pencabutan laporan polisi itu sudah diterima” kata Abdul Wafit.

 

Disisi lain, Abdul Wafit selaku PH Terlapor menyayangkan kepada pihak kepolisian yang sampai sekarang surat permohon pencabutan laporan polisi belum dikabulkan atau diterima, malahan pihak kepolisian polsek teluknaga menambah perpanjangan penahan.

 

“saya sangat menyayangkan kepada pihak kepolisian polsek teluknaga surat dari pelapor yang dimana surat permohonan pencabutan laporan belum juga dikabulkan atau diterima, sedangkan pihak pelapor ingin secepatnya laporan itu diterima dan mengakhiri persoalan ini malahan polsek teluknaga melalui penyidiknya mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan tahanan” jelas abdul wafit

 

Abdul wafit juga telah berkirim surat ke polres metro Tangerang kota untuk segera dilakukan gelar perkara dengan mengundang PH-nya terlapor juga meminta surat penangguhan yang diminta orangtuanya dikabulkan serta mengedepankan azas restorative justice.

 

“saya sudah berkirim surat ke polres untuk segera ditindak lanjuti namun setelah saya tanyakan kepada penyidik di polsek teluknaga belum ada respon dari polres Metro Kota Tangerang terhadap kasus ini, yah saya berharap segera digelar perkaranya, dan juga menghadirkan saya dalam gelar perkara nanti. Saya berharap agar mengedepankan restorative justice karena ini kan pihak pelapor dan terlapor sudah berdamai dan itupun surat penangguhan sudah dikirim ke polres oleh keluarga terlapor, berdasarkan arahan dari Kanit Reskrim Polsek Teluknaga” tutup abdul wafit. (*/Red)